Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2011

HUKUM INFOTAINMENT MENURUT QUR’AN DAN SUNNAH

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan sangka-sangka, karena sebagian dari sangka-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?. .. (QS Alhujurat : 12). Gunjing atau istilah lainnya yang berkonotasi membicarakan aib seseorang di dalam Islam dikenal dengan sebutan Ghibah. Secara harfiah ghibah mengandung arti tidak berada di tempat, karena berasal dari kata ghaib (tidak ada). Artinya menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Drs. Hasanuddin, M.Ag, ghibah memiliki karakteristik memberitakan aib atau kesalahan orang lain di suatu tempat dimana orang yang diceritakannya tidak ada. Lebih jelas lagi, lanjut Hasanuddin Rasulullah Saw pernah menguji para sahabat dengan pertanyaan “Tahukah kamu apa ghibah itu? sahabat menjawab: Allah dan Rasulullah yang lebih tahu. Kemudian Nabi bersabda: Menceritakan saudaramu yang ia tidak suka

KAIDAH-KAIDAH USHUL FIQH*

BAB I PENDAHULUAN I. Latar Belakang Masalah Qawaidul Ushuliyah (kaidah-kaidah Ushul) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya mahasiswa Azhar, calon mujtahid yang akan meneruskan perjuangan pendahulu-pendahulu kita dalam membela dan menegakkan islam dimanapun berada. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul ushuliyah. Maka dari itu, kami selaku penyusun mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah ushul, mulai dari pengertian, perkembangan, sumber-sumbernya, dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah ushul. II. Rumusan Masalah Mengerti dan memahami pengertian kaidah ushul. Menyebutkan sumber-sumber pengambilan kaidah-kaidah ushul. Menyebutkan rukun serta syarat-syarat kaidah-kaidah ushul. Mengerti persamaan serta perbedaan antara kaidah ushul dan kaidah fiqh? Mengeerti hubungan antara kaidah-kaidah ushul dengan ushul fiqh itu sendiri? Mengetahui faedah serta kedudukan kaidah-kaida