Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2012

JANGANLAH MENIKAH KARENA PAKSAAN ( MEMAKNAI PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA ISLAM )

JANGANLAH MENIKAH KARENA PAKSAAN ( MEMAKNAI PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA ISLAM ) “[4:19] Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” Perjodohan yang dipaksakan atau dikenal dengan “Kawin paksa” dalam arti bahasa berasal dari dua kata “kawin” dan “paksa”. Kawin dalam kamus Bahasa Indonesia berarti perjodohan antara laki-laki dan perempuan sehingga menjadi suami dan istri, sedangkan paksa adalah perbuatan (tekanan, desakan dan sebagainya) yang mengharuskan (mau tidak mau atau dapat harus…). Sedangkan dalam kamus

Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى‎ ‎تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ‏‎ ‎الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏‎ ‎قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏‎ ‎وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ‏‎ ‎تَسْكُتَ “Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419) Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا‎ ‎وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا‎ ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا‎ ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421) Dari Khansa’ binti Khid

Asbabun Nuzul

Al-Baqarah ayat 267 Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Sangat Terpuji”. Diriwayatkan oleh Al-Hakim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lainnya yang bersumber dari Al-Barra: Bahwa turunnya ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 267) berkenaan dengan kaum Anshar yang mempunyai kebun kurma. Ada yang mengeluarkan zakatnya sesuai dengan penghasilannya, tetapi ada juga yang tidak suka berbuat baik. Mereka menyerahkan kurma yang berkualitas rendah dan busuk. Ayat tersebut di atas sebagai teguran atas perbuatan mereka. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai dan Al-Hakim yang bersumber dari Sahl bin Hanif: Bahwa ada orang-orang yang memilih kurma yang jelek untuk dizak

Asbabun Nuzul

>Al-Baqarah ayat 272 “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di Jalan Allah), maka pahalanya untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup dan sedikitpun kamu tidak akan dianiaya”. Diriwayatkan oleh An-Nasai, Al-Hakim, Al-Bazzar, At-Thabrani dan yang lainnya yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa ada orang-orang yang tidak rela memberi sedikitpun dari hartanya kepada keluarganya yang musyrik. Ketika mereka bertanya kepada Rasulullah Saw, beliau membenarkannya. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 272) yang membolehkan memberi sedekah kepada kaum musyrik. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa Nabi Saw melarang umatnya bersede

Asbabun Nuzul

Al-Baqarah ayat 274 “Orang-orang yang menafkahkan hartanya, di malam dan siang hari secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. Diriwayatkan oleh At-Thabrani dan Ibnu Abi Hatim dari Yazid bin Abdullah bin Gharib dari bapaknya, yang bersumber dari datuknya: Bahwa turunnya ayat ini (Al-Baqarah : 274) berkenaan dengan orang-orang yang menginfakkan kudanya (untuk perang fi sabilillah). Ket: Yazid dan bapaknya (Abdullah) majhul (tidak dikenal). Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan At-Thabrani dengan sanad yang dha’if, yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa turunnya ayat ini (Al-Baqarah : 274) berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib yang mempunyai empat dirham. Ia mendermakan satu dirham pada malam hari, satu dirham pada siang hari, satu dirham secara diam-diam, dan satu dirham lagi secara terang-terangan. Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir yang b

Asbabun Nuzul

Al-Baqarah ayat 278 - 279 “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut). Jika kamu orang-orang yang beriman”. “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. Diriwayatkan oleh Abu Ya’la di dalam musnadnya dan Ibnu Mandah dari Al-Kalbi dari Abi Shaleh, yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa turunnya ayat di atas (Al-Baqarah : 278 - 279) berkenaan dengan pengaduan bani Mughirah kepada Gubernur Mekah setelah Fathu Makkah, yaitu ‘Attab bin As-yad tentang hutang-hutangnya yang ber-riba sebelum ada hukum penghapusan riba, kepada Banu ‘Amr bin ‘Auf dari suku Tsaqif. Bani Mughirah berkata kepada ‘Attab bin As-yad: “Kami adalah manusia yang paling menderita akibat dihapusnya riba. Kami ditagih membayar riba oleh orang lain, sedang kami tidak mau m

Asbabun Nuzul

(Al-Baqarah:284): “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siap yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (Al-Baqarah:285): “Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman; semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari Rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat” (mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali”. (Al-Baqarah:286): “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mend

Asbabun Nuzul

(Al-Baqarah:284) : “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah... selanjut nya “Al-Baqarah ayat 278 - 279 Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut). Jika kamu orang-orang yang beriman”.“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya memerangimu.... selanjut nya Al-Baqarah ayat 274 Orang-orang yang menafkahkan hartanya, di malam dan siang hari secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”.Diriwayatkan oleh... selanjut nya Al-Baqarah ayat 272 Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik)