JANGANLAH MENIKAH KARENA PAKSAAN ( MEMAKNAI PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA ISLAM )
JANGANLAH MENIKAH KARENA PAKSAAN ( MEMAKNAI PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA ISLAM ) “[4:19] Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” Perjodohan yang dipaksakan atau dikenal dengan “Kawin paksa” dalam arti bahasa berasal dari dua kata “kawin” dan “paksa”. Kawin dalam kamus Bahasa Indonesia berarti perjodohan antara laki-laki dan perempuan sehingga menjadi suami dan istri, sedangkan paksa adalah perbuatan (tekanan, desakan dan sebagainya) yang mengharuskan (mau tidak mau atau dapat harus…). Sedangkan dalam kamus...