HUKUM INFOTAINMENT MENURUT QUR’AN DAN SUNNAH
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan sangka-sangka,
karena sebagian dari sangka-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari
keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang
diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?. .. (QS
Alhujurat : 12).
Gunjing atau istilah lainnya yang
berkonotasi membicarakan aib seseorang di dalam Islam dikenal dengan sebutan
Ghibah. Secara harfiah ghibah mengandung arti tidak berada di tempat, karena
berasal dari kata ghaib (tidak ada).
Artinya menurut Sekretaris Komisi
Fatwa MUI Pusat, Drs. Hasanuddin, M.Ag, ghibah memiliki karakteristik
memberitakan aib atau kesalahan orang lain di suatu tempat dimana orang yang
diceritakannya tidak ada.
Lalu, bagaimana sebaiknya?
. Boleh2 saja bekerja di infotainment, tapi hendaknya punya batasan-batasan, sehingga berita yg ditayangkan adalah berita2 yg baik dan bermanfaat.
Apakah infotainment memang ada manfaatnya?
Menurut saya, ada! Bagaimana kriterianya?
1. Jika infotainment memberitakan kesuksesan seorang artis serta menginformasikan kepada masyarakat tips-tipsnya. Dengan demikian, masyarakat juga terpacu untuk bisa sukses seperti artis tersebut. Tentu saja, kesuksesan yg dimaksud adalah kesuksesan yg diraih dg kerja keras dan perjuangan. Bukan sekedar kesuksesan secara instan!
2. Berita yg ditayangkan adalah pernikahan, kelahiran, dan kematian artis atau orang2 terdekatnya. Pernikahan dan kelahiran merupakan berita baik, sehingga perlu untuk disebarluaskan. Terlebih pernikahan, sehingga ketika ada artis hamil, masyarakat tidak tergelitik untuk berghibah dan bergosip, karena sudah tahu siapa suaminya. Sementara untuk kematian, agar masyarakat juga ikut bersedih dan mendoakan, terutama jika artis/keluarganya tersebut memang orang baik.
Catatan: hal di atas tidak memaksa si artis untuk wawancara.
Sementara, saya tidak setuju jika infotainment menyiarkan hal-hal berikut:
1. Mengorek-ngorek aib artis/keluarganya.
2. Membuat cerita bohong/gosip ttg artis/keluarganya. Terlebih jika berita tersebut malah bersifat adu domba.
3. Meresahkan artis/keluarganya, terutama saat mencari berita.
Jadi, menurut saya, jika infotainment bisa berbuat hal2 positif seperti di atas, tidak akan dilarang.
Pada tanggal 8 Juni 2006, 74 ulama
se-Indonesia menyepakati hukum infotainment, menonton, menayangkan dan membaca
yang menjadi unsur pergunjingan ghibah jatuh pada katagori haram. Dasar
pengharaman tersebut bersumber dari Alquran surat Alqalam ayat 11 dan 12 yang
artinya “yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah yang banyak
menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa.”
Merujuk beberapa hadits, sanksi
Allah bagi pelaku ghibah, antara lain:
- Allah Akan Mengintai Kekurangannya
Rasulullah bersabda, “Wahai sekalian
orang yang telah menyatakan Islam dengan lisannya namun iman belum masuk ke
dalam hatinya, janganlah kalian semua menyakiti sesama muslim, janganlah kalian
membuka aib mereka, dan janganlah kalian semua mencari-cari (mengintai)
kelemahan mereka. Karena siapa saja yang mencari-cari kekurangan saudaranya
sesama muslim maka Allah akan mengintai kekurangannya, dan siapa yang diintai
oleh Allah kekurangannya maka pasti Allah ungkapkan, meskipun dia berada di
dalam rumahnya.” (HR. at-Tirmidzi)
- Ghibah tidak Diampuni hingga Orang
yang menjadi objek ghibah Mengampuninya.
Rasulullah bersabda “Ghibah itu
lebih keras daripada zina.” Mereka bertanya: “Bagaimana ghibah lebih keras dari
zina, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Sesungguhnya seseorang telah
berzina, kemudian bertaubat dan Alloh pun mengampuni dosanya, sedangkan orang
yang melakukan ghibah tidak akan diampuni Allah, hingga orang yang
di-ghibah-nya mengampuninya.” (HR. Baihaqi)
- Allah Mengurung Pelaku Ghibah
Dalam Lumpur Keringat Ahli Neraka
Rasulullah bersabda, “Siapa yang
berkata tentang seorang mukmin dengan sesuatu yang tidak terjadi (tidak dia
perbuat), maka Allah subhanahu wata’ala akan mengurungnya di dalam lumpur
keringat ahli neraka, sehingga dia menarik diri dari ucapannya (melakukan
sesuatu yang dapat membebaskannya).”(HR. Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
- Mereka Mencakar-Cakar Wajah Dan
Dada-Dada Mereka Sendiri Di Neraka
Rasulullah bersabda: “Ketika aku
dimi’rajkan aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga.
Dengan kuku-kuku itu mereka mencakar-cakar wajah dan dada-dada mereka sendiri.
Maka aku berkata: `Siapakah mereka itu wahai Jibril?` Jibril menjawab, `Mereka
itu adalah orang-orang yang berani memakan daging-daging manusia serta
menjatuhkan kehormatan dan harga diri orang lain.” (HR Abu Daud)
Ghibah memang tidak semuanya
dikatagorikan haram. Pada batas-batas tertentu ghibah ada yang diperbolehkan.
Dalam kitab syarah muslim, Imam nawawi menyebutkan enam bentuk ghibah yang
diperbolehkan, diantaranya :
Pertama, Jika seseorang merasa
terdzalimi. Boleh baginya mengadukan kedzaliman yang dia terima kepada aparat,
hakim atau pihak lain yang mempunyai wewenang untuk mencegah orang yang
mendzaliminya.
Kedua, Untuk meminta bantuan dalam
merubah kemungkaran, dan mengarahkan pelaku maksiat untuk kembali berbuat
benar. Misalnya dengan mengatakan kepada orang yang dianggap mampu mencegah
kemungkaran “seseorang melakukan perbuatan ini, tolong anda cegah”
Ketiga, Untuk meminta fatwa atau
nasihat. Misalnya mengatakan “temanku telah berbuat ini pada saya, bagaimana
cara untuk melepasnya”
Keempat, Untuk mengingatkan umat
Islam dari perbuatan buruk. Salah satu contohnya di dalam ilmu hadits dikenal
istilah Jarh, sifat negatif yang dimiliki seorang perowi hadits. Sifat ini
wajib dikemukakan untuk mengamankan mata rantai hadits Rasulullah.
Kelima, Menceritakan seseorang yang
melakukan kefasikan atau perbuatan bidah secara terang-terangan.
Keenam, Mengenalkan seseorang dengan
suatu sifat atau cirri fisik dengan syarat kalau tidak dijelaskan dengan cara
tersebut orang yang kita maksud tidak dikenali.
Namun perlu diingat pengecualian ini
bukan dengan tujuan untuk menghinakan atau melecehkannya. Tapi tidak lain
merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Kekurangan yang disampaikan pun
hanya sebatas kesalahannya saja yang hendak dirubah bukan kekurangan-kekurangan
lainnya yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan amar maruf nahi munkar.
Orang-orang yang menolak ghibah atas
saudaranya mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah SWT. Nabi
bersabda : Barangsiapa menolak (ghibah atas) kehormatan saudaranya, niscaya
pada hari kiamat Allah akan menolak menghindarkan api Neraka dari
wajahnya". (Hadits Riwayat Ahmad).
Kesimpulan saya
1.
Bahwa tidak masalah selama info tersebut memberitakan
kesuksesan seorang artis serta menginformasikan kepada masyarakat tips-tipsnya.
Dengan demikian, masyarakat juga terpacu untuk bisa sukses seperti artis
tersebut. Tentu saja, kesuksesan yg dimaksud adalah kesuksesan yg diraih dg
kerja keras dan perjuangan. Bukan sekedar kesuksesan
secara instan!
2.
Berita yg ditayangkan adalah pernikahan, kelahiran, dan
kematian artis atau orang2 terdekatnya. Pernikahan dan kelahiran merupakan
berita baik, sehingga perlu untuk disebarluaskan. Terlebih pernikahan, sehingga
ketika ada artis hamil, masyarakat tidak tergelitik untuk berghibah dan
bergosip, karena sudah tahu siapa suaminya. Sementara untuk kematian, agar
masyarakat juga ikut bersedih dan mendoakan, terutama
jika artis/keluarganya tersebut memang orang baik.
3.
Dan dilarang meng info kan jika Mengorek-ngorek aib artis/keluarganya. Membuat
cerita bohong/gosip ttg artis/keluarganya. Terlebih jika berita tersebut malah
bersifat adu domba. Meresahkan artis/keluarganya, terutama saat mencari berita
Wallahu’alam
Komentar
Posting Komentar