Asbabun Nuzul


>Al-Baqarah ayat 272 “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di Jalan Allah), maka pahalanya untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup dan sedikitpun kamu tidak akan dianiaya”. Diriwayatkan oleh An-Nasai, Al-Hakim, Al-Bazzar, At-Thabrani dan yang lainnya yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa ada orang-orang yang tidak rela memberi sedikitpun dari hartanya kepada keluarganya yang musyrik. Ketika mereka bertanya kepada Rasulullah Saw, beliau membenarkannya. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 272) yang membolehkan memberi sedekah kepada kaum musyrik. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa Nabi Saw melarang umatnya bersedekah, kecuali bersedekah kepada kaum muslimin. Setelah turun ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 272) beliau memerintahkan memberi sedekah kepada orang beragama apapun yang datang meminta kepadanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN HADIST SHOHIH

Ruqyah Mandiri

shalat wajib menurut 4 mazhab