Asbabun Nuzul


Al-Baqarah ayat 274
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya, di malam dan siang hari secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. Diriwayatkan oleh At-Thabrani dan Ibnu Abi Hatim dari Yazid bin Abdullah bin Gharib dari bapaknya, yang bersumber dari datuknya: Bahwa turunnya ayat ini (Al-Baqarah : 274) berkenaan dengan orang-orang yang menginfakkan kudanya (untuk perang fi sabilillah). Ket: Yazid dan bapaknya (Abdullah) majhul (tidak dikenal). Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan At-Thabrani dengan sanad yang dha’if, yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa turunnya ayat ini (Al-Baqarah : 274) berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib yang mempunyai empat dirham. Ia mendermakan satu dirham pada malam hari, satu dirham pada siang hari, satu dirham secara diam-diam, dan satu dirham lagi secara terang-terangan. Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir yang bersumber dari Ibnu Musayyab: Bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abdurrahman bin ‘Auf dan Utsman bin Affan yang memberi derma kepada “Jaisyul Usrah” (pasukan yang dibentuk di musim pacekllik), untuk perang Tabuk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN HADIST SHOHIH

Ruqyah Mandiri

shalat wajib menurut 4 mazhab