Asbabun Nuzul
Al-Baqarah ayat 278 - 279 “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut). Jika kamu orang-orang yang beriman”. “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. Diriwayatkan oleh Abu Ya’la di dalam musnadnya dan Ibnu Mandah dari Al-Kalbi dari Abi Shaleh, yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa turunnya ayat di atas (Al-Baqarah : 278 - 279) berkenaan dengan pengaduan bani Mughirah kepada Gubernur Mekah setelah Fathu Makkah, yaitu ‘Attab bin As-yad tentang hutang-hutangnya yang ber-riba sebelum ada hukum penghapusan riba, kepada Banu ‘Amr bin ‘Auf dari suku Tsaqif. Bani Mughirah berkata kepada ‘Attab bin As-yad: “Kami adalah manusia yang paling menderita akibat dihapusnya riba. Kami ditagih membayar riba oleh orang lain, sedang kami tidak mau m