Bab-Bab Shalat Tathawwu’

Bab Ke-28: Mengerjakan Shalat Sunnah Sesudah Shalat Wajib



(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar dan Hafshah yang tercantum pada nomor 501 dan 502 di muka.”)





Bab Ke-29: Orang yang Tidak Mengerjakan Shalat Sunnah Sesudah Mengerjakan Shalat Fardhu

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 303 di muka.”)




Bab Ke-30: Shalat Dhuha di dalam Bepergian

607. Muwarriq berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Umar, ‘Apakah Anda shalat dhuha?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Aku bertanya lagi, ‘Kalau Umar, bagaimana?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Aku bertanya lagi, ‘Kalau Abu Bakar?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Aku bertanya, ‘Nabi?’ Ia menjawab, ‘Aku kira tidak.’”[18]

Bab Ke-31: Orang yang Tidak Mengerjakan Shalat Dhuha dan Berpendapat bahwa Meninggalkannya Itu Mubah

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 586 di muka.”)


Bab Ke-32: Mengerjakan Shalat Dhuha di Waktu Hadhar (di Waktu Sedang Tidak Bepergian)

Demikian dikatakan oleh Itban bin Malik dari Nabi.[19]

608. Abu Hurairah berkata, “Kekasih (baca: Rasulullah) aku berpesan kepadaku dengan tiga hal yang tidak aku tinggalkan sampai mati. Yaitu, puasa tiga hari setiap bulan, shalat (dua rakaat, 2/274) dhuha, dan tidur di atas witir (sebelum tidur shalat witir dulu).”[20]



Bab Ke-33: Dua Rakaat Sebelum Zhuhur

609. Aisyah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat sebelum subuh.




Bab Ke-34: Shalat Sebelum Magrib

610. Abdullah al-Muzanni mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Shalat lah sebelum shalat magrib.” Pada ketiga kalinya beliau bersabda, “Bagi siapa yang mau.”[21] Karena, beliau tidak senang orang-orang menjadikannya sebagai kebiasaan yang tetap (sunnah).

611. Yazid bin Abu Habib berkata, “Aku mendengar Martsad bin Abdullah al-Yazani berkata, ‘Aku mendatangi ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani, lalu aku bertanya, ‘Tidak patutkah aku menunjukkan keherananku kepadamu perihal Abu Tamim yang mengerjakan shalat dua rakaat sebelum shalat magrib?’ Uqbah lalu menjawab, ‘Kami juga mengerjakan hal itu pada zaman hidup Rasulullah.’ Aku bertanya, ‘Apa yang menghalang-halangi kamu untuk mengerjakan shalat itu sekarang?’ Ia menjawab, ‘Kesibukan.’”




Bab Ke-35: Shalat Shalat Sunnah dengan Berjamaah

Hal ini dikemukakan oleh Anas dan Aisyah r.a. dari Nabi.[22]

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Itban bin Malik yang tercantum pada nomor 227 di muka.”)




Bab Ke-36: Shalat Sunnah di Rumah

612. Ibnu Umar r.a. berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Kerjakanlah beberapa di antara shalatmu di rumahmu, dan jangan kamu jadikan rumahmu itu seperti kuburan (tidak kamu tempati shalat sunnah).’”


Catatan Kaki:



[1] Di-maushul-kan oleh Malik, Muslim, dan Ahmad (1/298 dan 308). Saya (al-Albani) berkata, ‘Tambahan ini adalah mu’allaq, dan ia tidak menurut syarat Ash-Shahih, karena diriwayatkan dengan sanadnya dari Sufyan yang berkata, ‘Abdul Karim Abu Umayyah menambahkan’ Lalu ia menyebutkannya. Di samping Abu Umayyah tidak menyebutkan isnadnya dalam tambahan ini, sedangkan dia sendiri dhaif dan sudah terkenal kelemahannya di kalangan para ahli hadits. Al-Hafizh berkata, ‘Bukhari tidak bermaksud mentakhrijnya. Oleh karena itu, para ahli hadits tidak menganggapnya sebagai perawi Bukhari. Tambahan darinya hanya terjadi pada informasi, bukan dimaksudkan untuk riwayatnya.’”

[2] Di-maushul-kan oleh al-Faryabi di dalam tafsirnya.

[3] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid di dalam Fadhaa’ilul Qur’an dan Ibnu Abi Daud di dalam al-Mashaahif dari beberapa jalan dari Umar.

[4] Akan disebutkan secara maushul pada “96 AL-I’TISHAM/18- BAB”.

[5] Demikianlah lafal ini di sini (yakni “lausabbihuha”), demikian pula di tempat lain yang diisyaratkan dalam matan ini. Akan tetapi, al-Hafizh mengatakan di dalam mensyarah lafal ini, “Demikianlah di sini dari kata subhah. Telah disebutkan di muka dalam bab Tahridh ala qiyaamil-lail dengan lafal, “Wa innii la astahibbuhaa,” dari kata istihbab ‘menyukai’, dan ini dari riwayat Malik.” Saya (al-Albani) berkata, “Anda lihat bahwa lafal ini sesuai dengan lafal yang di sana. Tampaknya ini karena perbedaan para perawi Ash-Shahih, juga terjadi pada perawi-perawi al Muwaththa’ (1/168). Silakan periksa.”

[6] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam “65 -AT-TAFSIR / Fath – 3″.

[7] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dengan isnad yang sahih darinya.

[8] Juga di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dari jalan Mujahid: “asyaddu wath’an” berarti cocok dengan pendengaran, pandangan, dan hatimu.

[9] Al-Hafizh berkata, “Kalimat ini merupakan penafsiran bebas, dan disebutkannya kalimat ini di sini hanyalah untuk menguatkan penafsiran pertama. Riwayat ini di-maushul-kan oleh ath-Thabari dari Ibnu Abbas tetapi dengan lafal, ‘Kiyusyaabihuu.’”

[10] AI-Hafizh Ibnu Hajar mengikuti jumhur ulama menakwilkan turunnya Allah ini dengan turunnya perintah-Nya atau turunnya malaikat yang berseru seperti itu. Ia menguatkan takwil ini dengan membawakan riwayat Nasa’i yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah memberi kesempatan hingga berlalu tengah malam. Kemudian memerintahkan penyeru (malaikat) yang menyerukan, ‘Adakah orang yang mau berdoa lalu dikabulkan doanya?’” Al-Hafizh tidak memberi komentar apa-apa tentang riwayat hadits ini, sehingga menimbulkan dugaan bahwa beliau mensahihkannya. Padahal tidak demikian, karena hadits Nasa’i itu syadz ‘ganjil’ lagi mungkar, karena lafal ini diriwayatkan sendirian oleh Hafsh bin Ghiyats tanpa ada perawi lain yang meriwayatkannya dengan lafal itu dari Abu Hurairah. Padahal, hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah melalui tujuh jalan periwayatan dengan isnad-isnad yang sahih dengan lafal seperti yang tercantum di dalam kitab ini, yang secara tegas dan jelas mengatakan bahwa Allahlah yang berfirman, “Adakah orang yang mau berdoa”, dan bukan malaikat yang berkata begitu. Dalam riwayat itu dari semua jalan periwayatannya secara tegas disebutkan turunnya Allah yang tidak dikemukakan oleh Hafsh. Masalah turun dan berfirmannya Allah itu juga disebutkan pada semua jalan hadits dari sahabat-sahabat selain Abu Hurairah, hingga mencapai tingkat mutawatir. Aku telah men-tahqiq kesimpulan ini di dalam al-Ahaditsudh Dha’ifah nomor 3898.

[11] Ini adalah bagian hadits Abu Juhaifah yang di-maushul-kan penyusun pada “30 -ASH-SHAUM / 51 – BAB”.

[12] Al-Hafizh berkata, “Ini mengisyaratkan bahwa hal itu terjadi di dalam mimpi. Karena, sudah menjadi kebiasaan Nabi menceritakan mimpinya dengan mengungkapkan apa yang beliau lihat pada sahabat-sahabat beliau-sebagaimana yang akan disebutkan pada Kitab at Ta’bir-sesudah shalat subuh.” Aku (Albani) katakan, “Yakni hadits bab 48 pada ’91-AT-TA’BIR’.”

[13] Lafal “Ta’aarra” artinya bangun disertai dengan mengucapkan istighfar, tasbih, atau lainnya.

[14] Yakni nasihat-nasihatnya. Tampaknya perkataan, “Sesungguhnya saudaramu” adalah perkataan Abu Hurairah sendiri sebagaimana dijelaskan dalam al-Fath. Silakan periksa.

[15] Al-Hafizh berkata, “Mengenai riwayat Ammar, seolah-olah Imam Bukhari mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalan Abdur Rahman ibnul-Harits bin Hisyam dari Ammar bin Yasir bahwa dia masuk masjid, lalu mengerjakan shalat dua rakaat yang singkat. Isnad riwayat ini hasan. Sedangkan riwayat Abu Dzar, seolah-olah beliau mengisyaratkan apa yang diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah dari Malik bin Aus dari Abu Dzar, bahwa dia masuk masjid. Lalu datang ke suatu tiang, dan mengerjakan shalat dua rakaat di sebelahnya. Dalam riwayat Anas, seakan Imam Bukhari mengisyaratkan kepada haditsnya yang populer mengenai shalat Nabi dengan mereka di rumahnya dua rakaat. Hadits ini sudah disebutkan dalam bab Shaf-Shaf, dan disebutkannya di sini secara ringkas. Jabir bin Zaid (perawinya) adalah Abusy Sya’sya’ al-Bashri, tetapi aku tidak mendapatkan keterangan tentang dia. Adapun riwayat Ikrimah, ialah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Hurma bin Imarah, dari Abu Khaldah, dia berkata, “Aku melihat Ikrimah masuk masjid, lalu mengerjakan shalat dua rakaat.” Sedangkan riwayat az-Zuhri, aku tidak menjumpai darinya riwayat yang maushul mengenai masalah ini.


[16] Ini adalah bagian dari hadits yang akan diriwayatkan secara maushul dan lengkap di sini sebentar lagi (32 – BAB).

[17] Ini adalah bagian dari hadits Itban di muka yang diriwayatkan secara maushul pada “8-ASH-SHALAT/46-BAB”.

[18] Bahkan, terdapat riwayat dari Ibnu Umar yang menetapkan bahwa shalat dhuha itu bid’ah sebagaimana akan disebutkan pada permulaan “26-KITABUL UMRAH”. Semua itu menunjukkan bahwa Ibnu Umar tidak mengetahui kesunnahan shalat dhuha ini, padahal mengenai shalat ini terdapat riwayat yang sah dari Nabi, baik berupa perbuatan maupun perkataan, sebagaimana akan Anda lihat pada bab berikut.


[19] Di-maushul-kan oleh Imam Ahmad (5/450) dengan sanad sahih darinya, dan oleh penyusun dengan riwayat yang semakna dengannya, dan sudah disebutkan pada “8-ASH-SHALAT / 46-BAB”.


[20] Hadits ini memiliki beberapa jalan periwayatan pada Imam Ahmad sebagaimana diisyaratkan pada hadits mu’allaq nomor 162.


[21] Tampaklah bahwa beliau mengucapkan perkataan ini tiga kali, dan pada kali yang ketiga beliau berkata, “Bagi siapa yang mau.”


[22] Hadits Anas disebutkan pada nomor 397, dan hadits Aisyah disebutkan pada nomor 398 di muka.

Sumber: Kitab Ringkasan Shahih Bukhary, Penulis : Syaikh al Albany

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN HADIST SHOHIH

Ruqyah Mandiri

shalat wajib menurut 4 mazhab