36 Kesalahan-Kesalahan Suami

Oleh: Muhammad Nafi bin Suraji al-Jaawi 1. Salah Pilih Pasangan a. Kesalahan: Kebanyakan suami atau istri (bisa juga keluarga, pen.) lebih mengutamakan harta dan kecantikan saja, tanpa melihat standar agama dan akhlak. b. Evaluasi 1.) Jangan merasa bahwa anda bisa membimbing dan menyadarkan wanita cantik dan kaya dengan berharap bahwa Allah memberikan hidayah kepadanya. Karena hal ini adalah tipu daya setan, apakah anda bisa menjamin bahwa anda bebas dari pengaruh akhlaknya yang buruk? Apakah dengan keterbatasan anda, kemudian anda merasa mampu membimbingnya? Pikirkanlah, dan telitilah calon pasangan anda. 2.) Ingatlah sabda Nabi saw.,: a) “Seorang wanita itu dinikahi karena empat perkara: kekayaan, kecantikan, keturunan, dan agamanya, maka pilihlah wanita yang beragama (salehah) niscaya kamu akan beruntung.”[1] b) “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa dan badan kalian, akan tetapi Dia melihat kepada amal dan hati kalian.”[2] 3.) Pilihlah calon istri atau suami yang baik akhlaknya, juga teliti akhlak kedua orang tuanya. 4.) Pilihlah calon istri atau suami yang jujur, amanah, dan akhlaknya bagus dalam kesehariannya. 5.) Bila sekarang anda merasa salah pilih, maka perbaikilah sedikit demi sedikit. Berawal dari diri sendiri, dan nasihat yang baik dan tidak menyinggung pasangan. Dan untuk selanjutnya telitilah calon menantu anda. (bila anak anda sudah berkehendak menikah). Nikahkan mereka hanya dengan orang-orang yang mempunyai akhlak yang baik. Orang baik tidak hanya dimiliki oleh orang-orang yang hidup di pondok atau sekolah agama. Tetapi yang demikian itu lebih banyak kemungkinan bahwa mereka termasuk orang-orang yang mengerti tentang akhlak. 2. Menelantarkan Istri a. Kesalahan: Suami tidak memberikan nafkah baik lahir dan batin dalam jangka waktu yang tidak bisa ditolelir. Baik dengan alasan kemampuan dalam memberikan nafkah atau alasan yang lain. b. Dampak/Akibat 1) Istri dan anak-anak bisa masuk ke dalam lembah kemaksiatan 2) Melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. 3) Melanggar taklik talak (bila diucapkan oleh suami sewaktu menikah) 4) Istri bisa menuntut perceraian dengan alasan penelantaran tersebut. c. Evaluasi 1) Ingatlah sabda Nabi saw.,: a) “Cukuplah itu sebuah dosa bagi seseorang yang mengabaikan tanggung jawab terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya.”[3] b) “Satu dinar yang kalian belanjakan di jalan Allah, satu dinar yang kalian belanjakan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kalian nafkahkan untuk fakir miskin, dan satu dinar yang kalian belanjakan untuk keluargamu, (di antara itu semua) yang lebih besar pahalanya adalah satu dinar yang kalian belanjakan untuk keluargamu.”[4] 2) Setiap suami harus memahami bahwa istri adalah amanah yang dibebankan dipundak suami dan merupakan keharusan baginya untuk memberikan nafkah sejauh kemampuannya. Suami memberi makan dan minuman sebagaimana minumannya dan makanannya, memberikan pakaian sebagaimana pakaiannya dan jangan berlaku zalim kepadanya. 3. Memukul dan Menghina Istri a. Kesalahan Suami sering melakukan kekerasan dalam mendidik istri, atau karena sifat egoistisnya, tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkannnya. Suami merasa bahwa dirinya adalah kepala rumah tangga yang harus dituruti dan seluruh perintahnya harus dikerjakan dan dipatuhi dan segala pemikirannya adalah benar, sedangkan pemikiran istri selalu dikesampingkan. b. Dampak/Akibat 1) Melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. 2) Melanggar taklik talak (bila diucapkan oleh suami sewaktu menikah) 3) Istri bisa menuntut perceraian dengan alasan penelantaran tersebut. c. Evaluasi Ingat sabda Nabi saw.,: 1) (Kewajiban suami) adalah: “Memberi makan kepada istrinya apabila dia makan, mengenakan pakaian kepadanya apabila dia memakai baju, tidak menghinanya, tidak memukulknya kecuali pukulan yang tidak membahayakan, dan tidak juga meninggalkannya kecuali di dalam rumah.”[5] 2) (Alangkah tidak pantasnya, jika), seseorang di antara kalian memukuli istrinya seperti memukuli budak, kemudian pada malam hari berikutnya dia menggauli istrinya tersebut.”[6] 3) “Rasulullah saw., tidak pernah sekalipun memukul istrinya, juga pembantunya, dan makhluk lainnya, kecuali ketika beliau berjuang di jalan Allah.”[7] 4) “Seorang suami punya hak atas istri-istrinya untuk tidak sekali-kali mengizinkan orang lain yang kalian benci menginjakan kakiknya ke dalam rumah, jika istri-istri itu melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan.”[8] 5) “Seorang suami yang baik dari kalian itu tidak memukul (istrinya).”[9] 4. Menzalimi istri dengan Mengilla’ a. Kesalahan Suami membenci istri, kemudian bersumpah tidak akan mencampuri atau menggaulinya kembali dan tidak pula menceraikannya. b. Dampak/Akibat Hal ini merugikan pihak istri. Oleh karenanya agama telah membatasi waktu illa’ tersebut selama 4 bulan. Bila suami ingin kembali maka dia harus membayar kafarat sumpah. Bila setelah 4 bulan suami tidak kembali maka sebagian ulama fikih berpendapat bahwa jatuh talaknya dan masuk dalam kategori talak bain.[10] Hal ini menjadi sebuah pelajaran bagi suami agar tidak semena-mena terhadap istri, juga tidak menzaliminya. Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa talak tidak langsung terjadi setelah lewat 4 bulan tersebut, yaitu: 1.) suami harus menentukan dan memilih antara kembali ke istrinya dengan mambayar kafarat sumpah atau menceraikannya. 2.) Jika suami menolak, maka hakim yang menceraikannya. [1] HR Bukhari Muslim. [2] HR Bukhari. [3] HR Muslim [4] HR Muslim [5] HRAbu Daud, an-Nasai, dan Ibnu Majah, dengan sanad yang baik. [6] HR Bukhari Muslim. [7] HR Ibnu Sa’ad. [8] HR Muslim. [9] Hadis ini tidak di takhrij oleh penulis buku Akhthaa’ Syaaiatun Yaqa’u fiha al-Azwaaj wa Thuruq ilaajiha. [10] Salah satu istilah dalam talak, yakni talak dimana suami tidak bisa kembali lagi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN HADIST SHOHIH

Ruqyah Mandiri

shalat wajib menurut 4 mazhab