Postingan

Ajaran Al-Qr'an dan Hadist

KHITBAH DAN WALIMAHTUL ’URSY

Gambar
Didalam Alqur’an Allah SWT berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir .” (QS. Ar-Rum : 21). Sebagaimana isi ayat Al-Qur’an tersebut bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, agar muncul suatu ketenangan, kesenangan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan. Hal tersebut tentu saja menyebabkan setiap laki-laki dan perempuan mendambakan pasangan hidup yang memang merupakan fitrah manusia, apalagi pernikahan itu merupakan ketetapan Ilahi dan dalam sunnah Rasul ditegaskan bahwa ” Nikah adalah sunnah-Nya“. Pernikahan adalah suatu cara dalam pembentukan sebuah keluarga yang islami, sakinah, mawaddah wa rahmah. Sehingga dalam melakukan sebuah pernikahan ada beberapa hal atau langkah yang dilakukan. Ada beberapa la

JANGANLAH MENIKAH KARENA PAKSAAN ( MEMAKNAI PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA ISLAM )

JANGANLAH MENIKAH KARENA PAKSAAN ( MEMAKNAI PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA ISLAM ) “[4:19] Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” Perjodohan yang dipaksakan atau dikenal dengan “Kawin paksa” dalam arti bahasa berasal dari dua kata “kawin” dan “paksa”. Kawin dalam kamus Bahasa Indonesia berarti perjodohan antara laki-laki dan perempuan sehingga menjadi suami dan istri, sedangkan paksa adalah perbuatan (tekanan, desakan dan sebagainya) yang mengharuskan (mau tidak mau atau dapat harus…). Sedangkan dalam kamus

Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى‎ ‎تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ‏‎ ‎الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏‎ ‎قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏‎ ‎وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ‏‎ ‎تَسْكُتَ “Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419) Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا‎ ‎وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا‎ ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا‎ ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421) Dari Khansa’ binti Khid

Asbabun Nuzul

Al-Baqarah ayat 267 Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Sangat Terpuji”. Diriwayatkan oleh Al-Hakim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lainnya yang bersumber dari Al-Barra: Bahwa turunnya ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 267) berkenaan dengan kaum Anshar yang mempunyai kebun kurma. Ada yang mengeluarkan zakatnya sesuai dengan penghasilannya, tetapi ada juga yang tidak suka berbuat baik. Mereka menyerahkan kurma yang berkualitas rendah dan busuk. Ayat tersebut di atas sebagai teguran atas perbuatan mereka. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai dan Al-Hakim yang bersumber dari Sahl bin Hanif: Bahwa ada orang-orang yang memilih kurma yang jelek untuk dizak

Asbabun Nuzul

>Al-Baqarah ayat 272 “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di Jalan Allah), maka pahalanya untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup dan sedikitpun kamu tidak akan dianiaya”. Diriwayatkan oleh An-Nasai, Al-Hakim, Al-Bazzar, At-Thabrani dan yang lainnya yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa ada orang-orang yang tidak rela memberi sedikitpun dari hartanya kepada keluarganya yang musyrik. Ketika mereka bertanya kepada Rasulullah Saw, beliau membenarkannya. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 272) yang membolehkan memberi sedekah kepada kaum musyrik. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa Nabi Saw melarang umatnya bersede

Asbabun Nuzul

Al-Baqarah ayat 274 “Orang-orang yang menafkahkan hartanya, di malam dan siang hari secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. Diriwayatkan oleh At-Thabrani dan Ibnu Abi Hatim dari Yazid bin Abdullah bin Gharib dari bapaknya, yang bersumber dari datuknya: Bahwa turunnya ayat ini (Al-Baqarah : 274) berkenaan dengan orang-orang yang menginfakkan kudanya (untuk perang fi sabilillah). Ket: Yazid dan bapaknya (Abdullah) majhul (tidak dikenal). Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan At-Thabrani dengan sanad yang dha’if, yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa turunnya ayat ini (Al-Baqarah : 274) berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib yang mempunyai empat dirham. Ia mendermakan satu dirham pada malam hari, satu dirham pada siang hari, satu dirham secara diam-diam, dan satu dirham lagi secara terang-terangan. Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir yang b